kievskiy.org

Dituduh Langgar Antimonopoli, China Denda Alibaba Sebesar Rp40 Triliun

Regulator China mendenda Alibaba sebesar Rp40 triliun atas pelanggaran anti-monopoli.
Regulator China mendenda Alibaba sebesar Rp40 triliun atas pelanggaran anti-monopoli. /Reuters/Aly Song via NYT


PIKIRAN RAKYAT - Regulator China untuk Peraturan Pasar menyebutkan pihaknya telah memberikan denda kepada raksasa e-commerce Alibaba sebesar 18,228 miliar yuan atau sekitar Rp40 triliun.

Regulator itu meluncurkan penyelidikan atas pelanggaran anti-monopoli Alibaba pada akhir 2020. Perusahaan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pejabat pengatur Partai Komunis China di Beijing.

"Sejalan dengan pasal 47 dan 48 Undang-undang Anti-Monopoli China serta mengingat sifat, durasi, dan skala aktivitas ilegal Grup Alibaba, Administrasi Negara China untuk Peraturan Pasar diberlakukan pada 10 April 2021, hukuman administratif," tulis pernyataan regulator China, dikutip dari Sputnik News, Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Viral Video Warga Siram Jalanan dengan Air Sabun, Penyebabnya Bikin Geram

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Warga di Lokasi Pengungsian Bencana NTT untuk Jaga Protokol Kesehatan

"Memutuskan untuk mendenda perusahaan 4 persen dari penjualan bersih internal pada 2019 (455,712 miliar yuan), yang berjumlah 18,228 miliar yuan,” tambah pernyataan itu.

Belakangan, Alibaba menerbitkan pernyataan di mana perusahaan tersebut mengaku bersalah dan menerima denda yang dijatuhkan.

Usai mendapat denda dari regulator, Alibaba menyatakan menerima hukuman administratif tersebut.

Baca Juga: Najwa Shihab Akui Takut Saat Dapat Ancaman: Pencitraan Aja Kalau Engga

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi Desa, BRI Umumkan 10 Pemenang Desa BRILiaN Tahap 1 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat