PIKIRAN RAKYAT - Dua perusahaan digital rintisan anak negeri, Gojek dan Tokopedia telah secara resmi melakukan merger.
Merger keduanya pun mendapat sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dikatakan Ketua KPPU, Kodrat Wibowo pihaknya akan melakukan penilaian bagi kedua perusahaan yang kini merger menjadi GoTo.
Hal itu untuk menghindari penguasaan pasar secara tidak sehat yang mengarah kepada monopolistik.
"KPPU hanya meminimalkan penguasaan pangsa Pasar Dan pangsa sumber daya produksi yang bisa menyebabkan praktik monopolistik," kata Kodrat Wibowo kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Kamis, 20 Mei 2021.
Baca Juga: Viral Video Kekejaman Polisi Israel: Wanita Dicekik dan Diseret di Jalan
Namun demikian kata dia, KPPU belum bisa memberikan komentar banyak karena masih menunggu sama GoTo memiliki kekuatan hukum tetap.
Setiap perusahaan yang melakukan akuisisi atau merger harus mendaftarkan diri ke Kemenkumham. Kemudian kalau GoTo sudah ditetapkan oleh Kemenkumham, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan diri kepada KPPU.
Hanya apabila mereka terlambat melakukan pendaftaran kepada KPPU maka GoTo akan dikenakan sanksi maksimal Rp25 Miliar.
Lebih lanjut, Kodrat Wibowo mengatakan kalau merger GoTo tersebut berpotensi ada penguasaan pangsa pasar, maka KPPU bisa menetapkan pembatalan dan rekomendasi kepada Kemenkumham.