kievskiy.org

Pemda Harus Berani Terbitkan Obligasi Daerah

SOLO, (PR).- Pemerintah daerah (Pemda) baik tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten, didorong agar berani masuk pasar modal melalui penjualan obligasi daerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, penghimpunan dana masyarakat melalui penjualan obligasi tersebut bisa menjadi alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan, obligasi daerah dalam porsi yang besar sama dengan Surat Utang Negara (SUN). Bedanya, SUN hanya diterbitkan pemerintah pusat, sedang obligasi daerah diterbitkan Pemda. “Obligasi daerah yang diterbitkan Pemda bisa dibeli warganya atau bisa dijual kepada masyarakat luas di Indonesia. Hasil penjualan obligasi ini bisa digunakan untuk membiayai proyek-proyek di daerah seperti di Solo. Obligasi daerah merupakan alternatif pembiayaan bagi pemerintah daerah selain dari anggaran pembangunan melalui APBD,” ujarnya dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu 2016. Pembayaran kembali obligasi beserta bunganya kepada investor, menurut Luthfy, bisa didapat Pemda dari proyek yang menggunakan dana obligasi tersebut. Hal itu berarti proyek yang dibiayai dengan dana obligasi harus menghasilkan revenue atau keuntungan. Menyinggung tahapan penerbitan obligasi daerah, Luthfy menyatakan, harus ada persetujuan dari DPRD. Persetujuan tersebut penting mengingat, dalam APBD harus menyisihkan anggaran sebagai dana talangan untuk membayar bunga kepada pemegang obligasi selama proyek belum menghasilkan revenue. Biasanya, revenue baru dihasilkan setelah proyek berjalan selama tiga tahun. “Proses persetujuan di DPRD inilah yang biasanya menjadi kendala penerbitan obligasi daerah. Apalagi Pemda harus menyediakan dana talangan di APBD untuk membayar bunga. Biasanya, Pemda yang masih bisa mencukupi kebutuhan biaya pembangunan dari APBD enggan menerbitkan obligasi daerah," tandasnya. Dorong agar Pemda berani mengeluarkan obligasi daerah tersebut, sambungnya, karena hal itu sejalan dengan paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Sebab, obligasi daerah dapat meringankan beban pusat dalam hal pembiayaan proyek di daerah.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • obligasi

  • proyek

  • OJK

  • investor

  • bunga

  • pasar

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Joe Biden Urung Nyapres, Harga Emas dan Bitcoin Melonjak

  • Hati-hati Pakai QRIS, BI Beri Imbauan

  • Jenis, Fungsi, dan Contoh Dana Pensiun, Intip Keuntungannya

  • Cara Menentukan Harga Jual Makanan 'Antiboncos', Pebisnis Pemula Wajib Tahu

  • 10 Rekomendasi Toko Emas di Bandung 2024, Terpercaya untuk Setiap Transaksi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya

  • Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!

  • AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi

  • Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan

  • 7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon

  • Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023

  • Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?

  • Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta

  • Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos

  • Xi Jinping Bakal Buat Al Quran Versi China, Gabungkan Islam dengan Ajaran Konfusianisme

  • Berita Pilgub

  • Lawan Khofifah, Risma-Kiai Marzuki Bakal Ubah Peta Politik Pilgub Jatim, Pakar: Antitesis Kekuatan Populisme

  • Ini Syarat Menang Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

  • Optimis Menang, Gerindra Resmi Usung Hanindhito Himawan Pramana dalam Pilkada Kediri 2024, Ini Sosok Wakilnya

  • Bacalon Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana : Lanjutkan Pekerjaan Tertunda

  • Top 10 Kandidat Calon Gubernur Sulawesi Barat 2024 Paling Berpengaruh Kuat, Jenderal TNI Hingga Petahana

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat