JAKARTA, (PR).- Pemerintah menghilangkan, menggabung dan mempercepatan proses perizinan bagi pengembang atau pengusaha yang membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui peluncuran paket kebijakan ekonomi tahap XIII. Pokok-pokok kebijakan dalam paket ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Saat ini rancangan peraturan pemerintahnya sudah disiapkan Darmin dan akan segera disampaikan pada presiden. Dia menjanjikan dalam 10 hari rancangan itu rampung. Di dalamnya, ada 7 perizinan yang dihilangkan, 3 penggabungan perizinan, dan 8 percepatan proses pengurusan izin. Berikut daftar lengkapnya. Perizinan yang dihilangkan: 1. Izin lokasi dengan waktu sekitar 60 hari kerja; 2. Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja; 3. Persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja; 4. Surat permohonan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja; 5. Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja; dan 6. Izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja. 7. Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja. Penggabungan perizinan: 1. Proposal pengembang (dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; 2. Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah/advise planning, pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); 3. Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman. Percepatan waktu proses perizinan: 1. Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak pengembang (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); 2. Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); 3. Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); 4. Evaluasi dan penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); 5. Penerbitan sertifikat induk HGB atas nama pengembang (dari 90 hari menjadi 3 hari kerja); 6. Penerbitan PBB induk dalam rangka SHGB Induk (dari 5 hari menjadi 1 hari kerja); 7. Pemecahan sertifikat atas nama pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); 8. Pemecahan PBB atas nama pemilik/konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).***
Ini Daftar Perizinan yang Dihilangkan dan Digabungkan di Paket Kebijakan Ekonomi XIII
![MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. Mereka mengumumkan paket kebijakan tahap XIII yang fokus untuk mempermudah pengembang membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/08/darmin dan pramono.jpg)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. Mereka mengumumkan paket kebijakan tahap XIII yang fokus untuk mempermudah pengembang membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).*
Terkini Lainnya
Tags
Perizinan
masyarakat berpenghasilan rendah
pengembang
perumahan
Artikel Pilihan
Terkini
Semakin Inovatif, Kopra by Mandiri Ungguli Kompetitor di Bisnis Solusi Korporasi
Bisa Harumkan RI di Industri Keuangan Global, Ini Sederet Penghargaan yang Diperoleh BRI pada Juni 2024
Pinjam Uang di Pegadaian, Harus Datang Langsung ke Kantor Cabang?
Ini Daftar Pinjaman Pegadaian yang Bisa Diajukan
Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia
Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan
Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2
Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP
Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Masa Jabatan Sekda Karawang Berakhir, Acep Jamhuri Mundur dari ASN Demi Maju Pilkada 2024
Kabar Daerah
Parenting GOPTKI, Hj Sri Rejeki Berikan Pesan 'Jauhkan Anak dari Gawai'
Pilkada Kab Tasik 2024: WOW SERU! PKPU Keluar, Ade Sugianto Bisa Nyalon Lagi
In memoriam Ardiansyah Eboe: Pejuang hak-hak difabel di Bulukumba
Tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan Kabupaten Siak Kunjungi Pusako
Punya Wisata Kota Tua, tapi Surabaya Bukan Kota Tertua di Indonesia! Simak Jejak Sejarah 6 Kota Legendaris Ini
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022