kievskiy.org

Ini Daftar Perizinan yang Dihilangkan dan Digabungkan di Paket Kebijakan Ekonomi XIII

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. Mereka mengumumkan paket kebijakan tahap XIII yang fokus untuk mempermudah pengembang membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).*
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. Mereka mengumumkan paket kebijakan tahap XIII yang fokus untuk mempermudah pengembang membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).*

JAKARTA, (PR).- Pemerintah menghilangkan, menggabung dan mempercepatan proses perizinan bagi pengembang atau pengusaha yang membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui peluncuran paket kebijakan ekonomi tahap XIII. Pokok-pokok kebijakan dalam paket ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Saat ini rancangan peraturan pemerintahnya sudah disiapkan Darmin dan akan segera disampaikan pada presiden. Dia menjanjikan dalam 10 hari rancangan itu rampung. Di dalamnya, ada 7 perizinan yang dihilangkan, 3 penggabungan perizinan, dan 8 percepatan proses pengurusan izin. Berikut daftar lengkapnya. Perizinan yang dihilangkan: 1. Izin lokasi dengan waktu sekitar 60 hari kerja; 2. Rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja; 3. Persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja; 4. Surat permohonan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja; 5. Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja; dan 6. Izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja. 7. Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja. Penggabungan perizinan: 1. Proposal pengembang (dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; 2. Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah/advise planning, pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); 3. Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman. Percepatan waktu proses perizinan: 1. Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak pengembang (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); 2. Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); 3. Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); 4. Evaluasi dan penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); 5. Penerbitan sertifikat induk HGB atas nama pengembang (dari 90 hari menjadi 3 hari kerja); 6. Penerbitan PBB induk dalam rangka SHGB Induk (dari 5 hari menjadi 1 hari kerja); 7. Pemecahan sertifikat atas nama pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); 8. Pemecahan PBB atas nama pemilik/konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat