kievskiy.org

Investasi dan Paten Teknologi Informasi dan Komunikasi Ternyata Dorong Pertumbuhan Ekonomi

DIREKTUR Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Septriana Tangkary didampingi Asisten Daerah bidang Pemerintahan Setda Kota Cimahi Maria Fitriana melihat pameran dalam acara Ertic Fest & IT Holic yang digelar di gedung Technopark Cimahi Jalan Baros Kota Cimahi, Sabtu 13 Mei 2017.*
DIREKTUR Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Septriana Tangkary didampingi Asisten Daerah bidang Pemerintahan Setda Kota Cimahi Maria Fitriana melihat pameran dalam acara Ertic Fest & IT Holic yang digelar di gedung Technopark Cimahi Jalan Baros Kota Cimahi, Sabtu 13 Mei 2017.*

JAKARTA, (PR).- Hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa investasi dan paten dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Setiap satu persen peningkatan investasi ‎TIK berpengaruh pada 0,187 persen PDB (produk domestik bruto). Sementara setiap peningkatan satu persen paten di sektor TIK maka akan berpengaruh pada kenaikan PDB sebesar 0,234 persen.

Sementara itu peningkatan satu persen investasi ecara umum dapat berpengaruh pada 0,164 persen PDB. Sementara satu persen peningkatan paten secara umum dapat berkontribusi terhadap kenaikan PDB sebesar 0,169 persen.

Direktur Program INDEF, Berly Martawardaya, mengatakan,‎ hal ini menunjukkan bahwa inovasi pada TIK perlu didukung, dipacu dan dilindungi dengan paten. "Kami melihat bahwa paten sebagau model pengetahuan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan PDB Indonesia, yang mana setiap kenaikan 10 persen dari paten TIK akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,34 persen," ujarnya di Jakarta Selasa 8 Mei 2018.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, jumlah paten yang disetujui menunjukkan tren yang positif selama 2000-2016 baik dari agregat paten dan paten khusus sektor TIK. Sementara permohonan paten dis ektor TIK sebesar 1/3 dari total paten.

Insentif fiskal

Menurut Berly, saat ini insentif fiskal untuk kegiatan penelitian dan pengembangan diberikan dalam skema tunjangan pajak. Bagi perushaan yang telah mengalokasikan investasinya di kegiatan litbang minimal lima persen dan telah berprogres minimal 80 persen, bisa mendapatkan satu tahun tambahan untuk tunjangan pajak tersebut.

Meskipun demikian, Berly mengatakan, insentif fiskal yang diberikan negara tetangga jauh lebih menarik. "Misalnya Malaysia memberlakukan bebas pajak selama lima tahun untuk perushaan yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan Litbang. Selain itu diberikan kredit pajak untuk biaya kegiatan Litbang sebesar 50-70 persen‎ yang diambil dari statutory income," ujarnya.

Sementara itu Kementerian Perindustrian dan Kementrian Keuangan juga tengah mempersiapkan skema insentif pengurangan pajak 300 persen bagi perusahaan yang membangun risetnya di Indonesia. "Kebijakan ini berkaca pada Thailand yang sukses membangun industri berbasis risetnya melalui skema insentif tersebut," ujar Berly.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat