kievskiy.org

PT Garuda Indonesia Tercatat Raih Laba, Sebenarnya Mengalami Kerugian

FOTO ilustrasi pesawat Garuda.*/DOK. PR
FOTO ilustrasi pesawat Garuda.*/DOK. PR

PT Garuda Indonesia Tercatat Raih Laba, Sebenarnya Mengalami Kerugian

JAKARTA,  (PR).- PT Garuda Indonesia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Laporan Keuangan Tahunan (LKT)  tahun 2018. Atas pelanggaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda baik kepada perusahaan, direksi,  dan komisaris.

Sebelumnya, dua komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menolak menandatangani LKT Garuda Indonesia tahun 2018. Hal itu disebabkan adanya kejanggalan pada LKT tersebut. 

Kejanggalan itu terletak pada kerja sama Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi senilai 239,94 juta Dolar AS yang masih bersifat piutang,  namun sudah diakui Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Hal tersebut menyebabkan Garuda Indonesia tercatat meraih laba 809,85 ribu Dolar AS pada LKT 2018. Padahal jika nilai kerja sama tersebut tidak dimasukan,  maka perusahaan sebenarnya tercatat mengalami kerugian. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II,  Fakhri Hilmi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018. Laporan Keuangan Tahunan itu telah diserahkan ke OJK tanggal 1 April 2019. 

"Dari hasil pengawasan,  kita temukan dua fakta, yaitu penyimpangan laporan keuangan dan tidak adanya penjelasan dari direksi (saat RUPS)  mengapa laporan itu tidak ditandatangani,"ujar Fakhri saat konferensi pers di kantor Kementrian Keuangan,  Jakarta,  Jumat (28/6/2019).

Berdasarkan temuan tersebut, Fakhri mengatakan,  OJK memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT 2018. Setelah iti,  lerusahaan wajib melakukan paparan publik (public expose) paling lambat setelah ditetapkannya surat sanksi. 

Denda

Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Sanksi juga diberikan masing masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang berkaitan dengan LKT 2018. 

Tidak hanya itu,  OJK juga mengenakan denda Rp 100 juta secara tanggung renteng (urunan)  kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani LKT 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat