kievskiy.org

Cukai Kantong Plastik tak Akan Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

PEKERJA menyiapkan kantong plastik untuk dijual di Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 5 Juli 2019. Kementerian Keuangan tengah mengkaji besaran tarif cukai yang akan diberlakukan untuk plastik sebesar Rp 200 per lembar kantong plastik atau Rp30 ribu per kilogramnya dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara lingkungan dan industri.*/ANTARA
PEKERJA menyiapkan kantong plastik untuk dijual di Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 5 Juli 2019. Kementerian Keuangan tengah mengkaji besaran tarif cukai yang akan diberlakukan untuk plastik sebesar Rp 200 per lembar kantong plastik atau Rp30 ribu per kilogramnya dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara lingkungan dan industri.*/ANTARA

JAKARTA,  (PR). - Pengenaan cukai kantong plastik dinilai tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF), pengenaan cukai plastik hanya memiliki dampak inflasi sebesar 0,04 %.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Adriyanto, mengatakan bahwa pengenaan cukai plastik dibebankan pada konsumen. Meskipun demikian, secara teknis, pemungutan cukai plastik dilakukan di tingkat produsen. 

"Jadi nanti produsen membayar dulu, setelah itu mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. 

Menurut Adriyanto, pengenaan tarif cukai kantong plastik ini hanya mempengaruhi perilaku masyarakat. Namun, konsumsi masyarakat terhadap komoditas yang akan dibeli tidak berubah. 

Dia mengatakan, pengenaan tarif cukai kantong plastik ini diharapkan akan mengubah perilaku konsumsi masyarakat. Dengan begitu, penggunaan kantong plastik akan berkurang. 

"Di beberapa daerah, pelarangan kantong plastik ini bahkan sudah masif, seperti Bali dan Bogor. Meskipun demikian,  kondisi ekonomi daerah tersebut tetap baik," ujarnya. 

Kemasan plastik

Kepala Subdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan,  M. Sutartib,  menegaskan jika pengenaan cukai ini hanya untuk kantong plastik. Sementara kemasan plastik tidak dikenakan cukai. 

Menurut Sutartib, undang undang yang ada saat ini tidak memadai untuk pengenaan cukai pada kemasan plastik. Sebab, komponen kemasan tidak hanya satu. 

"Pada kemasan minuman kotak misalnya, kan ada kertasnya, alumuniumnya, plastiknya, jadi nanti peraturannya harus terperinci. Di negara lain juga seperti itu, masih dikenakan untuk kantong plastik saja, " ujarnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat