kievskiy.org

Pemerintah Kaji Aturan E-Commerce Impor

BELANJA online/THE FINANCIAL EXPRESS
BELANJA online/THE FINANCIAL EXPRESS

JAKARTA, (PR).- Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk mengontrol perdagangan daring atau e-commerce yang bersifat lintas batas. Dengan demikian, diharapkan selanjutnya akan ada kesetaraan aturan perdagangan antara pedagang di dalam dan luar negeri. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,  Tjahya Widayanti, mengatakan langkah ini dilakukan untuk melakukan antisipasi terhadap banyaknya impor barang melalui e-commerce. "Kami diminta menyiapkan skema. Jadi intinya jangan sampailah kita kebanjiran (impor)," ujar dia usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Kementerian Perekonomian di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

Dia mengatakan, skema kontrol tersebut masih dalam tahap persiapan. Salah satu pilihan skema kontrol tersebut adalah dari pajak dan bea masuk. 

"Nanti kita lihat dari segala sisi. Yang pasti,  aturan itu nantinya mendorong produk luar negeri agar punya level playingfield yang setara dengan produk dalam negeri," ujarnya. 

Meskipun demikian, Tjahja mengakui bahwa sampai saat ini pemerintah belum memiliki data yang pasti mengenai transaksi e-commerce. Dia berharap, pelaku e-commerce mau memberikan datanya pada pemerintah.

"Semua masih meraba-raba. Kami hanya ingin menjaga jangan sampai kecenderungan ini selalu meningkat dan tidak bisa dikontrol. Oleh sebab itu dibuatkan rambu-rambunya," ujarnya. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut aturan e-commerce tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi itu sebelumnya berlaku sejak 1 April 2019.

Meskipun demikian, pemerintah tetap melaksanakam penyelesaian peta jalan e-commerce. Peta jalan tersebut ditargetkan rampung pada 2019.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat