kievskiy.org

Produk Unggulan Indonesia Dipasarkan ke Chile dengan Bea Masuk Nol Persen

null
null

JAKARTA, (PR).- Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement/IC-CEPA) resmi berlaku mulai Sabtu, 10 Agustus 2019. Dengan demikian, sebanyak 6.704 produk asal Indonesia mendapatkan tarif nol persen untuk dipasarkan masuk ke Chile.

"Sebanyak 7.669 pos tarif untuk produk Indonesia siap dihapuskan tarif bea masuknya oleh Chile, di mana 6.704 di antaranya langsung nol persen mulai hari ini. Sementara, 965 pos tarif sisanya akan dihapus secara bertahap hingga enam tahun ke depan," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, melalui siaran pers, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Dia mengatakan, tarif preferensi IC-CEPA ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia. Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile antara lain produk pertanian seperti kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur, dan buah tropis. 

"Terdapat juga produk perikanan dan manufaktur seperti alas kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer. Sementara, produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Chile nilainya relatif kecil, seperti  karet alam, minyak sawit, sabun, dan cocoa butter,"ujarnya.

Imam mengatakan, karakteristik produk perdagangan Indonesia dan Chile cenderung komplementer. Artinya, Indonesia menjual produk unggulan yang dibutuhkan oleh Chile karena tidak ada atau minim diproduksi di negara tersebut. Hal itu juga berlaku sebaliknya.

"Karena sifatnya saling melengkapi,  hal ini tentu saja menguntungkan baik bagi pelaku usaha, maupun konsumen domestik Indonesia," ujar dia.

Pelaku usaha bisa membidik pasar lain di Amerika Latin

Menurut Imam, beberapa dampak langsung yang dirasakan Indonesia antara lain industri nasional akan memperoleh tambahan sumber bahan baku dengan tarif 0 persen. "Industri hotel, restoran, dan katering (horeka) akan mendapatkan harga yang lebih kompetitif untuk produk Chile yang dibutuhkan, dan konsumen dapat menikmati banyaknya varian produk berkualitas di pasar," ujarnya.

Untuk memperoleh tarif preferensi IC-CEPA, Imam menambahkan, eksportir Indonesia harus melampirkan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin form (COO) IC-CEPA. Surat tersebut dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia. Sedangkan untuk importir, tarif preferensi IC-CEPA dapat diperoleh dengan menyerahkan SKA atau COO IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat beserta dokumen pendukung lainnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat