kievskiy.org

Pembahasan Omnibus Law Lebih Condong pada Industri Formal Besar, Dita: UMKM Jangkar Pengangguran Massal Sebenarnya

Lilis Juariah (47), pelaku UMKM yang mengkreasikan ketan katsu.*/GITA PRATIWI/PR
Lilis Juariah (47), pelaku UMKM yang mengkreasikan ketan katsu.*/GITA PRATIWI/PR /Gita Pratiwi

PIKIRAN RAKYAT - Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) adalah jangkar pengaman penyerapan tenaga kerja.

Namun pembahasan Omnibus Law yang tengah menghangat saat ini dipandang lebih condong menganggap industri formal besar sebagai jangkar pengaman penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: KBRI Seoul Tutup akibat Virus Corona, Duta Besar RI untuk Korea Selatan Sampaikan Kondisi Terkini WNI

Ketua DPP PKB bidang Ketenagakerjaan dan Migran Dita Indah Sari mengatakan, ada 116.978.631 orang tenaga kerja terserap di UMKM berdasarkan data dari BPS.

Dari jumlah itu, 89% ada di usaha mikro yang pekerjanya kurang dari 4 orang per unit, dan sifatnya jelas informal.

Baca Juga: 5 Jenis Aroma yang Biasanya Ada pada Parfum, Salah Satunya Kayu

“Sementara usaha besar menyerap berapa? Hanya 3%, atau sekitar 3,6 juta orang saja,” katanya, Sabtu 29 Februari 2020.

Dita menuturkan, dirinya tidak sedang mempertentangkan industri kecil dengan yang besar, raksasa dengan liliput. Namun struktur ekonomi semacam ini dikatakannya telah menjadi lampu kuning.

Baca Juga: Persib Bandung Miliki Memori Baik saat Hadapi Persela Lamongan di Laga Perdana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat