kievskiy.org

Perluas Pengembangan Pasar Uang Syariah, Bank Mandiri Teken Kerja Sama dengan BSI dan Bank BJB Syariah 

Bank Mandiri telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) SiPA dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan  Bank BJB Syariah dalam acara Business and Financing Deals pada gelaran Indonesia Sharia  Economic Festival (ISEF) 2022 di Jakarta Convention Centre, Kamis (6/10).
Bank Mandiri telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) SiPA dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank BJB Syariah dalam acara Business and Financing Deals pada gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2022 di Jakarta Convention Centre, Kamis (6/10). /dok. Bank Mandiri


PIKIRAN RAKYAT -
Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tentunya menyimpan potensi industri keuangan syariah yang sangat besar. Industri keuangan  syariah domestik Indonesia mengalami perkembangan signifikan seiring dengan pemulihan ekonomi dunia yang terdampak oleh pandemi Covid-19. 

Kondisi ini pun tercermin dari aset industri keuangan syariah pada posisi Juli 2022 yang mencapai  Rp 454 triliun, atau meningkat sebesar 15,2% secara year-on-year (YoY). Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan volume rata-rata bulanan transaksi Pasar Uang Antar Bank  berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) pada tahun 2022 yang mencapai Rp 44 triliun. 

Berkaca pada potensi industri keuangan syariah tersebut, Bank Mandiri sebagai salah satu peserta PUAS, telah berperan aktif sejak tahun 2019 dengan bertransaksi pada instrumen Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SiMA) dan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) di pasar  sekunder.  

SVP Group Head Treasury Bank Mandiri Ari Rizaldi menjelaskan, transaksi SiMA merupakan  transaksi pinjam meminjam antarbank antar peserta PUAS dengan akad mudharabah. Sementara  transaksi SukBI adalah surat berharga syariah/sukuk yang diterbitkan oleh BI dan dapat  diperdagangkan oleh peserta PUAS di pasar sekunder sebagai instrumen investasi jangka pendek.  

Baca Juga: Sejarah Pendakian ‘Mematikan’ Menuju Gunung Everest, Puncak Tertinggi di Dunia

Adapun, dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan transaksi PUAS di Bank Mandiri sangat  menggembirakan, adapun Compounded Annual Growth Rate (CAGR) transaksi SiMA mencapai 306%, sedangkan CAGR transaksi SukBI Bank Mandiri mencapai 225%. 

Ari menambahkan selain kedua jenis transaksi tersebut, juga terdapat instrumen PUAS yang  bersifat secured/collateralized, dimana terdapat agunan berupa Surat Berharga Syariah Negara  (SBSN) ataupun SukBI, yaitu Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SiPA). 

Adapun, SiPA diterbitkan dengan akad Wakalah bi al-istitsmar dalam mata uang rupiah serta  tanpa warkat (scripless). Instrumen berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight) sampai dengan 1  (satu) tahun ini tidak dapat dialihkan sebelum jatuh tempo.

"Dengan karakteristik transaksi SiPA  yang secured sehingga memiliki risiko sistemik yang lebih rendah, maka diharapkan transaksi SiPA  dapat mendominasi transaksi PUAS. Hal ini diyakini akan meningkatkan resilient industri  keuangan syariah Indonesia menghadapi kondisi Volatility, Uncertainty, Complexity dan  Ambiguity (VUCA) yang saat ini kita hadapi bersama," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu  (12/10).

Melanjutkan komitmen dalam pengembangan PUAS, Bank Mandiri telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) SiPA dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan  Bank BJB Syariah dalam acara Business and Financing Deals pada gelaran Indonesia Sharia  Economic Festival (ISEF) 2022 di Jakarta Convention Centre, Kamis (6/10). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat