kievskiy.org

Bagaimana Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal? Ini Ciri-cirinya

Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan uang dengan cepat. Namun, tak seluruh platform pinjaman online berjalan secara resmi dengan status legal. Pasalnya, ada pula yang ilegal.

Pinjol ilegal tersebut sering kali meresahkan masyarakat, terlebih bagi yang menggunakan jasanya. Tak jarang, masyarakat terjebak pada pinjol ilegal hingga mendapatkan perlakuan tak etis saat ditagih.

Terdapat sejumlah tips untuk membedakan pinjol legal dan ilegal, dengan memperhatikan ciri-ciri berikut ini;

1. Pinjol Legal

- Terdaftar atau mendapatkan izin dari OJK.

- Tidak menawarkan jasanya melalui saluran komunikasi pribadi.

- Ada proses seleksi dalam pemberian pinjam.

- Bunga atau biaya pinjaman transparan.

Baca Juga: Angkat Tangan Carikan Jodoh untuk Thariq Halilintar, Lenggogeni Faruk: Senyamannya Aja

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat