kievskiy.org

DPR Duga TikTok Shop Jalankan Bisnis Melanggar Hukum Manfaatkan Lemahnya Aturan Pemerintah

Seorang pedagang memasarkan dagangannya melalui live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan.
Seorang pedagang memasarkan dagangannya melalui live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan. /Antara/Rina Nur Anggraini

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, mengatakan bahwa operasional TikTok Shop diduga sudah melanggar hukum. Pasalnya, kata dia, fitur layanan belanja berbasis daring milik Tiktok Shop masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial.

Pernyataan Amin senada dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, yang menyebut TikTok Shop masih melanggar aturan yang termaktub pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Amin menjelaskan, TikTok Shop masih melakukan pelanggaran yang tertuang dalam Permendag. Padahal, beleid itu sudah jelas mengatur bahwa platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai e-Commerce, termasuk melakukan aktivitas transaksi jual beli.

"Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan," kata Amin kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.

Amin menyampaikan, Kementerian Perdagangan memang telah memberi tenggat waktu selama 3 bulan kepada TikTok untuk memindahkan fitur e-Commerce atau sarana belanja digital ke Tokopedia usai diakuisisi.

Oleh sebab itu, seharusnya, operasional e-Commerce milik TikTok Shop juga berpindah ke Tokopedia, tetapi, hingga kini mereka masih beroperasi melayani transaksi jual beli di dalam aplikasi Tiktop Shop yang basisnya adalah media sosial.

“Selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun, yang terjadi seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan," ujar Amin.

TikTok Shop harus diputus dari TikTok

Seorang pedagang akan memulai live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan.
Seorang pedagang akan memulai live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan.

Dikatakan Amin, seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan aksesnya dari TikTok lantaran keterkaitan kedua aplikasi digital tersebut melanggar Permendag.

“Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial," ucap Amin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat