kievskiy.org

OSS RBA Mudahkan UMKM Urus Izin Usaha, Gampang Diakses dan Cepat

Pakar Ekonomi UI Turro Selrits Wongkaren (urutan kedua dari sebelah kiri) saat menghadiri acara Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA di Bandung pada Rabu, 10 Juli 2024.
Pakar Ekonomi UI Turro Selrits Wongkaren (urutan kedua dari sebelah kiri) saat menghadiri acara Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA di Bandung pada Rabu, 10 Juli 2024. /Pikiran Rakyat/Egista Hidayah

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Turro Selrits Wongkaren mengungkapkan bahwa perizinan usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) mampu memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan dalam hal mendaftarkan usahanya. Termasuk bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). 

Hal itu disampaikannya berdasarkan hasil penelitian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dengan dukungan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dalam acara Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA di Bandung pada hari ini, Rabu, 10 Juli 2024. 

Turro menyebutkan mayoritas responden menyetujui bahwa informasi pendaftaran OSS RBA mudah dimengerti, dan syaratnya tak memberatkan. Kemudian, mereka menganggap bahwa kanalnya mudah diakses, pengurusan tak sulit, dan waktu yang dibutuhkan relatif singkat. 

“Pendaftaran ini sebenarnya mudah diakses, informasi mudah dimengerti, persyaratan tidak memberatkan. Ini khususnya mereka yang tidak perlu syarat tambahan ya,” katanya, Rabu, 10 Juli 2024. 

Berdasarkan data terkait kelompok pengusaha yang sudah mengurus perizinan sampai selesai, tercatat bahwa persentase pengusaha yang melakukan pendaftaran sendiri melalui website meningkat, dari 26,42 persen sebelum Juli 2021 menjadi 30,48 persen setelah Juli 2021. 

Meski begitu, masih ada beberapa kendala dalam penggunaan OSS RBA yang harus disempurnakan.

Selain itu, ada juga pengusaha yang belum mengurus izin usaha. Alasannya pun berbeda-beda, tergantung dari setiap kelompok pelaku usaha, yakni pelaku usaha yang belum mengurus perizinan sama sekali, dan pelaku usaha yang pernah mengurus perizinan. Berikut rinciannya;

Pelaku Usaha yang Belum Mengurus Perizinan

  • Belum merasa perlu: 54,17 persen.
  • Tidak tahu cara mengurus izin usaha: 35,83 persen.
  • Tidak memiliki waktu untuk mengurus: 14,17 persen. 
  • Cara pendaftaran sulit: 6,67 persen. 
  • Terkendala dokumen persyaratan: 5,83 persen. 
  • Terkendala biaya: 3,33 persen.
  • Lainnya: 15,83 persen.

Dalam kelompok ini, ada persepsi bahwa manfaat perizinan usaha hanya sebatas aspek legalitas dan sebagai syarat urus pinjaman bank. Namun, sebanyak 85,83 persen dari responden mengaku ingin mengurus OSS RBA, sedangkan lainnya tidak memiliki keinginan.

Pelaku Usaha yang Pernah Mengurus Perizinan tapi Belum Selesai

  • Terkendala dokumen persyaratan: 50 persen.
  • Cara pendaftarannya rumit: 25 persen.
  • Tidak memiliki waktu untuk melanjutkan mengurus perizinan berusaha: 25 persen. 
  • Terkendala biaya: 8,33 persen.
  • Lainnya: 41,67 persen.

Turro menjelaskan lebih lanjut kendala terbesar yang dirasakan oleh pelaku usaha dalam kelompok ini yang berkaitan dengan dokumen persyaratan.

“Ada berbagai hal dokumen yang mungkin perlu di-submit tapi belum punya. Ini khususnya untuk mereka yang harus me-submit juga dokumen tambahan, seperti dokumen sertifikat halal misalnya dan lainnya. Ini yang buat mereka tuh belum selesai juga,” ucapnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat