PIKIRAN RAKYAT - Berikut adalah fakta-fakta penangkapan dua artis dan selebgram dalam kubangan prostitusi online.
Kasus prostitusi online melibatkan artis ST (27) dan MA (26) saat ini sedang dalam proses hukum pihak kepolisian.
Kedua artis tersebut rela bagi hasil dengan muncikari dengan angka mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: VIDEO Cetak Gol dari Jarak 45 Meter, Harry Winks Ungkap Hal Ini Usai Laga Tottenham vs Ludogorets
Jasa pasutri jadi muncikari
ST dan MA merupakan artis dan juga bintang iklan, menggunakan jasa muncikari pasangan suami istri untuk membantu mencari pelanggan melalui transaksi online.
Kini kedua mucikari yang merupakan sepasang suami istri sudah ditahan dan dijerat pasal pidana.
Dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis, 26 November 2020 di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.
Polisi telah menetapkan dua muncikari AR (26) dan CA (25) yang diketahui pasangan suami istri sebagai tersangka.