kievskiy.org

RUU Penangguhan Militer Disahkan, Jin BTS Resmi Tunda Wamil hingga Usia 30 Tahun

Jin BTS.
Jin BTS. /Instagram.com/@bts.bighitofficial

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Nasional Korea Selatan telah mengesahkan Undang-undang untuk seniman berprestasi untuk menunda pendaftaran militer, termasuk BTS.

Tertulis pada 1 Desember 2020, Majelis Nasional menyetujui Undang-undang untuk seniman yang menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.

Khusus untuk seniman yang telah membuat prestasi dan pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa Korea Selatan untuk menunda wajib miternya.

Baca Juga: Kesedihannya Denny, Cagur Tidak Bertahan Lama Seperti Warkop Sejak Narji Keluar

Seniman yang berprestasi, salah satunya BTS, bisa menunda wajib militer sampai berusia 30 tahun, sesuai perhitungan internasional.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Soompi pada Rabu 2 Desember 2020, dari 268 anggota Majelis Nasional, 253 suara untuk RUU tersebut, dua suara menentang dan 13 abstain.

RUU itu dijuluki dengan 'Amandemen dinas militer BTS' karena implikasinya terhapap BTS, karena salah satu anggota tertuanya Jin akan diminta daftar majib militer dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pilkada 2020 Dilaksanakan Serentak Rabu 9 Desember 2020, Ini 12 Hal yang Perlu Diperhatikan di TPS

Mengingat Jin BTS saat ini sudah berusia 28 tahun, usia maksimum sampai melakukan dinas wajib militer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat