PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 9 Desember 2020.
Pilkada 2020 ini akan digelar di 9 Provinsi, 224 kabupaten dan di 37 kota.
Namun pelaksanaan Pilkada 2020 saat pandemi seperti ini dikhawatirkan berisiko menjadi kluster Covid-19 baru, terutama saat pemilih berbondong-bondong datang ke TPS.
Baca Juga: 10 Tips Turunkan Berat Badan dengan Mudah, Makan Telur Setiap Sarapan Manjur?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 12 hal baru saat melakukan pencoblosan di TPS saat masa pandemi Covid-19.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui akun Instagram @indonesiabaik.id, simak 12 hal yang perlu diperhatikan saat Pilkada 2020.
1. Pemilih ke TPS wajib menggunakan masker
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Desember 2020: Bersiaplah Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Keberuntungan akan Datang
2. Wajib untuk jaga jarak minimal 1 meter