PIKIRAN RAKYAT – Rohimah, istri pertama dari komedian Kiwil telah memasukkan perkara gugat perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020.
Alasan Rohimah mendaftarkan perkara gugat perceraian belum diketahui. Namun, gugat perceraian tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
“Dapat kami informasikan informasi tersebut benar adanya. Baru beberapa jam lalu, Rohimah binti Matalih sebagai penggugat mendaftarkan perkara cerai gugat atau gugat perceraian terhadap tergugat Wildan Delta bin Syamsuar,” kata Taslimah seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari video yang diunggah di kanal Youtube STARPRO Indonesia pada Rabu, 16 Desember 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Desember 2020: Cancer, Leo, dan Virgo, Jangan Menjalin Hubungan Terlebih Dahulu
Rohimah sebagai penggugat datang mendaftarkan perkara gugat perceraian tanpa didampingi kuasa hukum maupun pengacara.
“Dalam hal ini, Rohimah datang sendiri belum didampingi kuasa hukum. Data yang kami terima, penggugat datang sendiri yang mengajukan gugatan tersebut,” ucapnya.
Untuk alasan gugat perceraian, Taslimah belum bisa membeberkannya karena masih tahap awal dan berkas lainnya belum masuk.
Baca Juga: Jawab Pernyataan Ridwan Kamil Soal Kasus Habib Rizieq, Mahfud MD: Siap Kang, Saya Bertanggung Jawab