kievskiy.org

Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Akhirnya Bisa Hirup Udara Bebas

Vanessa Angel (tengah) saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 5 November 2020 lalu. Dia dijatuhi vonis penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax.
Vanessa Angel (tengah) saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 5 November 2020 lalu. Dia dijatuhi vonis penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Kabar bahagia akhirnya menerpa kehidupan artis cantik, Vanessa Angel. Di tengah masa hukumannya, Vanessa Angel kini bisa bernafas lega usai mendapatkan hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

Berkat hak asimilasi yang didapatkannya, Artis yang tengah dipenjara atas kasus narkoba itu kini sudah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabar bahagia ini telag dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti. Vanessa Angel bebas dari penjara karena mendapat asimilasi bukan bebas murni.

Baca Juga: Menko Luhut Beri Bocoran Soal Pabrik Tesla: Tertarik, Awal Tahun akan Datang ke Indonesia

"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapat asimilaso pada tanggal 18 Desember 2020," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti seperti dikutip dari Antara pada 18 Desember 2020.

Rika mengatakan tindak pidana yang dilakukan Vanessa Angel tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Selain itu ketentuan mengenai pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan enam bulan diatur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020.

Baca Juga: Sampaikan Survei Keberhasilan Penanganan Covid, Riza Patria Sebut Kontribusi Tertinggi di Masyarakat

Syarat yang tertulis menjelaskan tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Menurut Rika, Vanessa Angel telah memenuhi berbagai syarat yang berada dalam peraturan tersebut sehingga bisa mendapatkan hak asimilasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat