kievskiy.org

Tanggal Sidang Cerai Pertama Sudah Terbit, Rohimah dan Kiwil akan Didamaikan

Gugatan cerai Rohimah pada Kiwil akan segera disidangkan.
Gugatan cerai Rohimah pada Kiwil akan segera disidangkan. /Instagram.com/@rohimah_alli Instagram/ @rohimah_alli

PIKIRAN RAKYAT - Istri pertama Kiwil, Rohimah Alli mendatangai Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menggugat cerai suaminya.

Gugatan cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS yaitu dengan nama Penggugat Rohimah binti Matalih.

Sementara tertulis tergugat Wildan Delta bin Syamsuar dengan jenis perkara cerai gugat per tanggal Selasa, 15 Desember 2020.

 Baca Juga: Inggris Temukan Jenis Baru Covid-19, SBY: Saya Berharap Pemerintah Lakukan Langkah Cepat dan Tepat

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan sidang perdana gugatan cerai Rohimah pada Kiwil dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2021 mendatang.

"Sudah ditentukan bahwa nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS akan disidangkan 20 Januari 2021," kata Taslimah dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Hitz Infotainment pada Senin 21 Desember 2020.

Pihak pengadilan mewajibkan Rohimah dan Kiwil untuk datang dalam sidang beragendakan mediasi tersebut, nantinya Kiwil dan Rohimah akan menempuh jalan damai terlebih dahulu.

 Baca Juga: Ada Pengerjaan Penambahan Ruas Tol, Jasa Marga Buka Tutup Rest Area KM 50

"Penggugat dan tergugat diwajibkan hadir di persidangan karena dipanggil untuk didamaikan secara langsung prinsipal dan dimediasi," tutur Taslimah.

Terkait alasan Rohimah gugat cerai Kiwil, Taslimah menuturkan bahwa itu akan dikaji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat