kievskiy.org

Buntut Kasus Video Syur 19 Detik, Nobu sang Pelakon Pria Kini Wajib Lapor 2 Minggu Sekali

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Michael Yukinobu Defretes (MYD) atau Nobu saat ini wajib lapor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus video asusila 19 detik yang tersebar di jejaring media sosial sejak 7 November 2020 lalu.

Nobu wajib lapor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro, serta wajib mengisi absen dua minggu sekali hingga penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dari Gisel.

"Untuk MYD (Nobu) wajib lapor cuma datang untuk cek mengisi absen. Kita Jadwalkan. Tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu hari senin atau kamis per dua minggu datang ke sini sambil menunggu berkas perkara yang ada," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Lesty Kejora Sudah Pesan 6 Gaun Pengantin, Ivan Gunawan: Puluhan Juta Harga Bajunya

Kata Yusri Yunus, penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum bila sudah lengkap.

"Kalau sudah lengkap akan diserahkan ke JPU. Cuma kan ini masih belum ada pemeriksaan saudari GA. Makanya kita jadwalkan pemanggilan hari Jumat 8 Januari 2021 nanti," ungkapnya.

Sebelumnya, Nobu sempat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama lebih kurang 11 jam di Direktorat Kriminal Khusus pada Senin, 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: [UPDATE] Virus Corona di Indonesia Rabu, 6 Januari 2021 Naik Jadi 788.402 Orang

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantas Nobu tidak langsung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat