PIKIRAN RAKYAT - Sebagaimana diberitakan sebelumnya pedangdut Saipul Jamil terpaksa harus menjalani sisa hukuman enam tahun penjara, karena dalam pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menjalani hukumannya dari 2 kasus, yakni kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Akan tetapi ia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni Rohadi untuk pengurusan kasus asusilanya.
Dalam hal ini, Jaksa KPK Muhammad Nur Azis setelah sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021, menyampaikan permohonan peninjauan kembali (PK)
Baca Juga: Banjir Menerjang RT 3 Cipinang Melayu Jakarta Timur, Warga: Tambah Parah, Ini Langganan
Saipul Jamil yang menyatakan adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kasusnya.
“Yang saya baca dalam permohonannya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini,” kata Azis.
Sebagaimana sebelumnya Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017.