PIKIRAN RAKYAT - Selebriti Atalarik Syach menang dalam gugatan harta gana-gini yang diajukan mantan istrinya, Tsania Marwa.
Gugatan harta gana-gini Tsania Marwa terhadap Atalarik Syach ditolak Pengadilan Agama Cibinong pada 31 Maret 2021.
Kuasa hukum Atalarik Syach, Anjana bersyukur proses panjang sidang ini bisa dimenangkan oleh klienya.
"Alhamdulillah setelah melalui proses persidangan panjang ini dimenangkan oleh Atalarik Syach," kata Anjang dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Surya Citra Televisi pada Selasa 6 April 2021.
Baca Juga: Sempat Ingin Jadi Atlet Renang hingga Pilot, Reza Rahadian: Akhirnya Aktor
Pihak Atalarik menjelaskan keputusan hakim hanya menetapkan dua harta bersama dengan Tsania Marwa.
"Hakim menetapkan harta bersama dengan Tsania Marwa, 1 buah mobil dan 1 set meja perlengkapan, hanya itu saja," ujar Anjana.
Terkait tuntutan Tsania Marwa soal rumah dan ruko, itu tidak terpenuhi. Artinya Atalarik Syach tidak harus memenuhi tuntutan mantan istrinya.