kievskiy.org

Heran PP Royalti Lagu Ditentang, Gerald Weird Genius: Dari Dulu Musisi Kesulitan

 Personel Weird Genius, Gerald.
Personel Weird Genius, Gerald. /Twitter/@_geraldgerald_

PIKIRAN RAKYAT – Salah satu personel grup musik Weird Genius, Gerald merasa heran dengan banyaknya masyarakat yang justru tidak setuju dengan diterbitkannya PP Nomor 56 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tersebut merupakan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.

Nantinya, setiap tempat komersial yang memutarkan lagu ciptaan orang lain harus membayarkan royalti yang merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait, yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Penggunaan lagu dan musik secara komersial yang dimaksud meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, serta nada tunggu telepon.

 Baca Juga: Jalani Hukuman 35 Tahun Penjara, Israel Bebaskan Seorang Tahanan Palestina

Baca Juga: Disinggung Soal Stalking Lewat Media Sosial, Reza Rahadian: Saya Bisa Langsung Tanya ke Orangnya

Kemudian bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, serta usaha karaoke.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Selasa, 6 April 2021, Gerald pun merasa heran dengan banyaknya orang yang merasa tidak setuju dengan penerbitan PP tersebut.

“Heran kenapa banyak banget yang gak setuju soal hal ini? Padahal ini praktek yang lumrah dan SUDAH SEHARUSNYA karena dari dulu musisi serba kesulitan soal royalti,” kicaunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @_geraldgerald_, Rabu, 7 April 2021.

 Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Simak Cara Membayar Royalti Musik untuk Kepentingan Komersil

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat