kievskiy.org

Jalani Hukuman 35 Tahun Penjara, Israel Bebaskan Seorang Tahanan Palestina

Ilustrasi penjara./
Ilustrasi penjara./ /Enrico Hanel/Pexels Enrico Hanel/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pendudukan Israel atas wilayah Palestina hingga kini terus berlanjut.

Israel terus memperluas wilayahnya dengan mengklaim dan merebut paksa sejumlah daerah milik Palestina.

Israel juga kerap melakukan serangan militer ke wilayah Palestina.

Selain itu, Israel juga kerap melakukan penahanan terhadap warga Palestina.

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN Bahas Myanmar

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 7 April 2021: Kasus Konfirmasi Hampir Tembus 133 Juta Jiwa

Berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency, otoritas Israel membebaskan tahanan Palestina Rushdi Abu Mokh, 58, setelah menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.

Abu Mokh yang berasal dari Kota Baqa al-Gharbiyye, ditahan sejak 1986 bersama dengan tiga rekannya atas tuduhan bergabung dengan kelompok pemberontak yang tergabung dalam Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP).

Kelompok itu dituding mendalangi penculikan seorang tentara Israel dan berusaha memindahkannya ke luar wilayah Palestina untuk dijadikan sebagai alat tawar-menawar dalam pertukaran tahanan dengan Israel.

Abu Mokh kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Israel sebelum akhirnya dikurangi menjadi 35 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat