kievskiy.org

Soal PP Royalti Musik, Julian Jacob: Perhitungan Dalam Berkarya Adalah Kalah Sebelum Tempur

Julian Jacob mengaku tak keberatan karyanya diputar di tempat umum tanpa royalti.
Julian Jacob mengaku tak keberatan karyanya diputar di tempat umum tanpa royalti. /Instagram.com/ @julianjacs Instagram.com/ @julianjacs

PIKIRN RAKYAT - Salah satu musisi tanah air, Julian Jacob turut menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang belakangan ini baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam PP tersebut dijelaskan, ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam hingga pertokoan dan supermarket wajib membayar royalti musik.

Kendati demikian sebagai musisi, Julian Jacob mengaku sama sekali tak keberatan jika lagu miliknya diputar di supermarket, hotel, maupun warung tanpa mendapat royalti.

Pernyataan tersebut dia sampaikan melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @JulianJacs1794.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Sifat Asli dengan Melihat Cara Menggenggam HP

Baca Juga: Dua Hari Menikah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sampaikan Kabar Batal Bulan Madu ke Dubai

"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapa pun yang ingin puter lagu saya di tempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya," ujar Julian.

Dalam hemat Julian, pemutaran lagu di tempat umum merupakan salah satu bentuk apresiasi masyarakat terhadap karyanya.

"Karena dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. Thx," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat