kievskiy.org

Gelar Syukuran, Siti Nurhaliza Kena Denda Pelanggaran Prokes Covid-19

Artis Malaysia Siti Nurhaliza.
Artis Malaysia Siti Nurhaliza. /Instagram.com/@ctdk

PIKIRAN RAKYAT - Selebriti Malaysia Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohammad Jiwa didenda RM 10 ribu atau sekitar Rp34,5 juta karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Siti Nurhaliza dan suaminya diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar upacara syukuran 'tahnik' untuk anaknya yang baru lahir bulan April lalu, Muhammad Afwa.

Pemerintah juga menjatuhkan denda pada tiga orang lainnya, termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri serta dua ustaz yakni Azhar Idrus dan Don Daniyal.

Masing-masing dikenai denda sebesar RM 2.000 atau setara dengan Rp6,9 juta karena diduga ikut melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Nasib Pernikahan di Ujung Tanduk, Kalina Ocktaranny Sebut Vicky Prasetyo Menyesal Telah Menikahinya

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Channel New Asia, beberapa selebriti yang hadir dalam acara tersebut juga telah didenda.

Siti Nurhaliza dan suaminya menyelenggarakan syukuran 'tahnik' di kediaman mereka di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia.

Acara tersebut diselenggarakan untuk memberkati bayi mereka yang baru lahir pada 26 April 2021 lalu.

Polisi Selangor telah membuka penyelidikan setelah mendapat laporan bahwa acara tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat