kievskiy.org

Dukung Penayangan Suara Hati Istri: Zahra Dihentikan, Meutya Hafid Angkat Bicara

Poster sinetron Suara Hati Istri Zahra.
Poster sinetron Suara Hati Istri Zahra. /Indosiar

PIKIRAN RAKYAT - Usai mendengar kritik dari berbagai pihak, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pihak stasiun televisi yang menayangkan Mega Series Suara Hati Istri: Zahra untuk dihentikan.

Pasalnya penayangan Mega Series ‘Suara Hati Istri: Zahra’, dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Guna menindaklanjuti arahan dari evaluasi KPI terkait penayangan sinetron Zahra tersebut, Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendukung dan menyetujui langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menghentikan sinetron Suara Hati Istri: Zahra, di salah satu stasiun televisi swasta.

 Baca Juga: Verrel Bramasta Mengaku Hamili Anak Teman Ibunya, Reaksi Menohok Venna Melinda: Sudah Tahu Mama

Politisi Partai Golkar itu juga mengapresiasi reaksi cepat dari teman-teman KPI, untuk segera menegur stasiun televisi hingga menghentikan sinetron ini.

“Sangat memprihatinkan stasiun televisi memberikan tontonan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 6 Juni 2021.

Menurut Meutya Hafid, KPI juga perlu menegur keras rumah produksi yang telah memproduksi dan melakukan casting pemeran utama yang masih tergolong anak-anak tersebut, bahkan cerita yang tidak mendidik.

 Baca Juga: Besok Senin, Pemprov Jakarta Bakal Uji Coba Jalur Sepeda Road Bike Sudirman-Thamrin

“Pasal 14 ayat (2) P3SPS telah menyebut lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksinya,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat