kievskiy.org

Tak Hanya Ganti Pemeran Zahra, KPI Kini Hentikan Penayangan Sinetron Suara Hati Istri

Mega Series Suara Hati Zahra akan hadir pukul 18.00 WIB.
Mega Series Suara Hati Zahra akan hadir pukul 18.00 WIB. Tangkapan Layar: www.indosiar.com

PIKIRAN RAKYAT- Terkait polemik dari penayangan sinetron di salah satu televisi swasta yang berjudul ‘Suara Hati Istri: Zahra’, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh sinetron tersebut.

Sebab, Mega Series ‘Suara Hati Istri: Zahra’ dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Hal itu juga telah disampaikan Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, dalam pertemuan antara KPI dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini, Kamis, 3 Juni 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.

Baca Juga: Demi Amanda Manopo, Ternyata Arya Saloka Rela Lakukan Apa Saja di Lokasi Syuting Ikatan Cinta

Selain itu, terkait evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R), serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut hasil pemantauan langsung KPI dan pengaduan masyarakat terhadap program siaran ‘Mega Series Suara Hati Istri: Zahra’ atas didugakan melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini.

Kemudian, aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun yang memerankan istri ketiga. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat