kievskiy.org

Masyarakat Curiga Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangani Berbeda, Kapolres Jakarta Pusat Buka Suara

Konferensi pers kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Konferensi pers kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi menegaskan pihaknya tidak membedakan penanganan perkara Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dengan perkara lain. 

Hal itu diungkapkan Hengki untuk menjawab kecurigaan masyarakat perihal adanya perlakuan berbeda terhadap keduanya. 

Seperti tidak dihadirkan dalam konferensi pers pertama saat penetapan tersangka kepada Nia Ramadhani dan juga Ardi Bakrie. 

"Bahwa ada perlakuan yang berbeda kepada tersangka ini kami perlu luruskan, bahwa saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik," kata Hengki di Polres Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video ‘Penangkapan’ Covid-19 dan Dimasukkan ke Botol, Simak Faktanya

Karena itu pula kata dia, tidak dihadirkannya para tersangka itu bukan karena ada perlakuan berbeda melainkan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi selain urine kami pastikan melaksanakan pemeriksaan rambut dan darah," tuturnya.  

Kemudian lanjut Hengki, terkait dengan rehabilitasi sesuai dengan persangkaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa memang keduanya bisa dilakukan rehabilitasi. 

Baca Juga: Menangis, Nia Ramadhani Menyesal Pakai Narkoba: Seharusnya Saya Memberi Contoh Baik bagi Anak-Anak Saya

Adapun rehabilitasi itu dapat dilakukan atau tidak atas permohonan keluarga yang akan dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu oleh BNN. Meskipun demikian pihaknya akan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat