PIKIRAN RAKYAT - Kepala Desa Pamoyanan Cianjur, Agus Setiawan akhirnya angkat bicara terkait data administrasi yang masuk dari pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora sebelum keduanya melangsungkan akad nikah secara sipil.
Menurut keterangan Agus, meski sudah menikah siri, kala itu Rizky Billar maupun Lesti Kejora masih mencantumkan status perawan dan perjaka di kartu keluarga mereka.
Kendati demikian, Agus telah mendengar pengakuan Lesti dan Billar yang sebelumnya sudah melangsungkan akad nikah secara agama.
Baca Juga: Ramai Dituding Hamil Duluan, Dokter Kandungan Keceplosan Ungkap Tanggal Persalinan Lesti Kejora
"Kalau dilihat dari fotokopi KK kan statusnya masih perawan yang si calon pengantin prianya masih perjaka," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Agus blak-blakan ada dokumen penting yang tak diserahkan Rizky Billar dan Lesti Kejora saat mendaftarkan pernikahannya ke kantor desa.
"Terus di situ juga dilampiri cuma pengantar dari RT fotokopi KK tidak ada keterangan bahwa mereka pernah melakukan nikah siri," ujarnya.
Baca Juga: 5 Atlet Asal Bandung Sabet Medali Emas Taekwondo untuk Jawa Barat
Semestinya, menurut Agus, prosedur yang harus ditempuh suami istri yang telah menikah siri adalah memohon pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan keabsahannya dan memiliki kekuatan hukum.