kievskiy.org

Lesti Kejora dan Rizky Billar Akad Nikah 2 Kali, Pihak MUI: Tidak Ada Pembohongan Publik

Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Lesti Kejora dan Rizky Billar. /Instagram.com/@lestykejora Instagram.com/@lestykejora

PIKIRAN RAKYAT - Aksi Lesti Kejora dan Rizky Billar yang melakukan akad nikah sebanyak dua kali sempat menuai polemik di tengah masyarakat.

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar bahkan dituding telah melakukan pembohongan publik, lantaran baru mengumumkan pernikahan siri mereka usai pernikahan resmi disiarkan langsung di stasiun televisi.

Lesti Kejora dan Rizky Billar bahkan mendapat ancaman akan dilaporkan ke pihak berwajid jika tak segera meminta maaf kepada publik.

Politisi Mila Machmudah dan Kongres Pemuda Jawa Timur menunggu itikad baik pasangan muda itu untuk segera meminta maaf.

Baca Juga: HNW dan UAS Jadi Ketum PBNU, Taufik Damas: Sampai Hujan Berwarna pun Tak Akan Pernah Terjadi

Namun bagaimana hukum melaksanakan akad nikah dua sebanyak dua kali? Baru-baru ini pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Kepada awak media, pihak MUI menyebut akad nikah sebanyak dua kali sah-sah saja dilakukan.

Hubungan suami istri yang dilakukan Lesti dan Billar usai melakukan nikah siri juga tak melanggar aturan agama.

"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah. Dengan kedudukan hukum sah secara syari maka dia boleh hubungan badan," ujar pihak MUI, dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat