PIKIRAN RAKYAT - Buntut kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina sepulang dari Amerika Serikat, langsung membuat masyarakat geram.
Rachel Vennya yang sempat bungkam, beberapa waktu lalu sudah meminta maaf kepada publik dalam vlog Boy William.
Dalam kesempatan itu Rachel Vennya justru mengaku tak melakukan karantina sama sekali.
Rachel bahkan menggunakan alasan anak untuk kabur dari karantina yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat pun semakin murka usai mendengar dalih Rachel, hingga menelusuri bukti bahwa sang selebgram memang sempat melakukan karantina.
Tak sampai di situ saja, para masyarakat bahkan membuat petisi untuk mendesak pemerintah memproses Rachel Vennya berdasarkan hukum yang berlaku.
Sang selebgram bahkan diduga melanggar Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Rachel pun terancam penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta atas aksinya.