kievskiy.org

Berkas Perkara Sudah Rampung, Rachel Vennya Segera Jalani Persidangan Kasus Kabur Dari Karantina

Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 1 November 2021.
Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 1 November 2021. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan, berkas kasus keempat tersangka tersebut sudah dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

"Iya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujar Tubagus, kepada wartawan Kamis, 25 November 2021.

Keempat tersangka itu Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer. Kemudian manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Kabur Karantina, Bagaimana Kelanjutan Kasus Rachel Vennya?

Mereka diketahui melanggar terkait Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu Rachel juga dijerat atas pelanggaran pidana di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ke depan Tubagus Ade mengatakan pihaknya akan segerah melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

"Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat