kievskiy.org

Komedian Nunung dan Suami Dijadwalkan Divonis Rabu Siang Ini

TERDAKWA kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) memeluk anaknya Cahyo Anggoro Putra seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019. Sidang tersebut ditunda karena saksi meringankan dari kuasa hukumnya berhalangan hadir.*
TERDAKWA kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) memeluk anaknya Cahyo Anggoro Putra seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019. Sidang tersebut ditunda karena saksi meringankan dari kuasa hukumnya berhalangan hadir.* /DOK. ANTARA

JAKARTA, (PR).- Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, Rabu 27 November 2019 ini dijadwalkan menjalani sidang tuntutan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 27 November 2019, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan digelar siang ini sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan dan yang bersangkutan harus menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

Jaksa menuntut Nunung dan suami karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Naskah Jawa Kuno Ini Ajarkan Kedaulatan

JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa menyesali perbuatannya.

Seperti dikutip dari Antara, pada sidang pledoi Rabu 20 November 2019 Nunung bersama suami dan pengacara membacakan pembelaannya, meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan dia mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta memiliki tanggungjawab kepada keluarga sebagai tulang punggung keluarga.

Baca Juga: 6 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3 Seri 1 Resmi Ditahan Kepolisian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat