kievskiy.org

Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Narapidana.*
Narapidana.* /DOK. PR

JAKARTA, (PR).- Aktor Kriss Hatta divonis lima bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Antony Hillenaar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Hakim Suswanti membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 Desember 2019 seperti dilaporkan Antara.

Majelis hakim mengatakan, pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Hakim mengatakan Kriss Hatta secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Trailer Film Wonder Woman 1984 Rilis, Ada yang Mengejutkan dari Steve Trevor

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan hak kepada Kriss Hatta untuk menyampaikan tanggapannya, apakah menerima keputusan atau pikir-pikir.

Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Kriss Hatta melalui pengacaranya menyampaikan untuk pikir-pikir.

Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Badriah yang menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim lalu memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun juga JPU untuk menyampaikan keberatannya atas putusan hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat