kievskiy.org

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, sang Istri Tidak Berhenti Menangis

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang, sang istri, Retno Paradinah menangis.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang, sang istri, Retno Paradinah menangis. /Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan Penyanyi Zul Zivilia bersalah sebagai perantara narkoba.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Starpro Indonesia, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan dengan sebesar 1 miliar rupiah atau diganti dengan satu tahun penjara," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Sinopsis Film Habibie & Ainun 3, Maudy Ayunda Hidupkan Ainun Masa Muda

Atas hukuman tersebut, Zul akan ajukan banding karena ada hal yang tidak sesuai dengan perilakunya.

"Akan banding perihal pekerjaannya," ujar Zul.

Dalam keterangan BAP, Zul bekerja sebagai pengedar narkoba. Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Zul.

Usai persidangan, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis saat mendengar sang suami divonis 18 tahun.

Baca Juga: Cucu Joko Widodo, Jan Ethes Berhasil Raih Star Student

Retno mengaku teringat kepada keempat anaknya karena harus menunggu sang ayah terlalu lama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat