PIKIRAN RAKYAT - Penyanyi dan artis Gisella Anastasia sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan penyebaran video asusila atau pornografi yang mencoreng nama baik dirinya.
Beredarnya video asusila yang diduga mirip Gisella pun ramai diperbincangkan di media sosial.
Merasa dirugikan, ibu dari Gempita ini dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam video yang tengan beredar.
Baca Juga: Siap Mantu, Mbak Tutut Gelar Prosesi Siraman untuk Putra Bungsu
Untuk menindak lanjuti kasus tersebut Gisella pun membuat laporan di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang dilayangkan dalam laporan Gisel adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Mantan istri dari Gading Marten ini pun mengaku telah mengantongi nama yang menyebarkan video tersebut.
"Tadi sih yang kita lihat ada satu, yang paling banyak nyebarin aja, karena kalo yang pertama buat udah gak bisa keliatan sama sekali," ujar Gisella di Polda Metro Jaya seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari KH Entertaiment pada 15 Februari 2020.
Baca Juga: Beredar Rumor Apple Rancang Antena Teknologi 5G untuk iPhone