kievskiy.org

Hasil Polling: 67 Persen Pembaca Tidak Setuju Gaga Muhammad Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad (kiri) dan mendiang Laura Anna.
Gaga Muhammad (kiri) dan mendiang Laura Anna. /Instagram/@edlnlaura

PIKIRAN RAKYAT - Selebgram Gaga Muhammad dikenai hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat kekasihnya saat itu, Laura Anna, lumpuh.

Kecelakaan itu terjadi pada tahun 2019. Laura Anna kemudian meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Keputusan hukuman terhadap Gaga Muhammad tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 4 Januari 2022.

Selain hukuman 4,5 tahun penjara, Gaga Muhammad juga dikenai denda sebesar Rp10 juta atas perbuatannya.

Baca Juga: PSI: Memangnya Bisa Bangun Sirkuit Formula E Secepat Bandung Bondowoso Bikin Candi Prambanan?

"Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata JPU Handri Dwi Z.

Salah satu pertimbangan jaksa memberikan Gaga Muhammad hukuman 4,5 tahun penjara karena Gaga dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Pada 5 Januari 2022, Pikiran-rakyat.com menggelar polling untuk mengetahui pendapat pembaca tentang keputusan bagi Gaga Muhammad tersebut.

Baca Juga: Sakit Hati dengan Perkataan Edy Rahmayadi, Pelatih Fisik di Solo Sengaja Pamer Kumis Baplang

Pemungutan suara dilakukan di kanal Youtube Pikiran Rakyat pada 5  Januari 2022 dan ditutup pada 6 Januari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat