kievskiy.org

Tak Ingin Penjarakan Sang Adik atas Dugaan Kasus Penipuan, Irwansyah Tempuh Jalur Perdata

Irwansyah memilih jalur perdata dibanding pidana terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh adik kandungnya Hafiz Fatur.
Irwansyah memilih jalur perdata dibanding pidana terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh adik kandungnya Hafiz Fatur. /Foto : Instagram @irwansyah_15

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan alasan kliennya yang memilih jalur perdata dibanding pidana terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh adik kandung Irwansyah, Hafiz Fatur.

Menurutnya hal itu dilakukan lantaran tidak ada niat dari kliennya itu untuk memenjarakan Fatur, melainkan lebih mengembalikan kerugiannya.

"Karena dia sudah kehilangan satu unit rumah ya yang berkaitan dengan bank yang sedang kita gugat ini. Jadi target dia bagaimana kerugian kembali bukan mau mengirim Hafiz ke penjara," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Januari 2022.

Zakir menjelaskan, bahwa untuk mengembalikan kerugian tersebut hanya bisa dilakukan dengan hukum perdata.

Baca Juga: Nasib Handphone Vanessa Angel Terbongkar, Haji Faisal Tegaskan Tak Akan Serahkan ke Doddy Sudrajat

"Jadi kita lihat efektifnya, lebih efektif perdata, kita tidak mau kirim orang ke penjara mangkanya kita pilih perdata dan pidananya kuta cabut," ujarnya.

Sejauh ini Zakir mengungkapkan pihaknya telah berkonsultasi dengan penyidik terkait jalur perdata tersebut.

Menurutnya berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa apabila dua perkara yang sama sekaligus berjalan dengan jalur yang berbeda maka perkara pidananya harus dihentikan.

Baca Juga: Pergoki 'Superman' Mencuri di Sekolah, Warga Kalteng Panggil Pemadam Kebakaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat