kievskiy.org

Divonis Bersalah, Nia Ramadhani dan Suami Dihukum 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

PIKIRAN RAKYAT - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam vonis tersebut hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam vonis itu hakim mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Mayang Kerap Pendam Masalah Sendiri usai Dihina, Doddy Nasihati: Komentar Negatif Gak Bakal Ada Habisnya

Menurut hakin hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi.

Selain itu terdakwa adalah publik figur yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, serta mengakui  perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat