kievskiy.org

Dihukum 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Banding

Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto menyatakan upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Waode Nur Zainab di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Merespons hal itu, Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Damis mengatakan bahwa putusan tersebut akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," ujarnya.

Baca Juga: Divonis Bersalah, Nia Ramadhani dan Suami Dihukum 1 Tahun Penjara

Sementata itu, jaksa penuntut umum (JPU)  menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari terkait hal tersebut.

"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa.

Dengan begitu maka perkara dugaan penyalahgunaan narkotika akan kembali berlanjut pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat