kievskiy.org

ICJR: Tak Ada yang Dilanggar Tara Basro dalam UU ITE, Kominfo Jangan Sebar Ketakutan

Tara Basro dengan rambut dicat  warna merah maroon.*
Tara Basro dengan rambut dicat warna merah maroon.* /Instagram @tarabasro

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memastikan kalau aktris Tara Basro tidak melanggar UU ITE.

Hal ini disampaikan Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menanggapi pernyataan Kominfo yang menyebut kalau konten yang diunggah Tara akan postingan Tara Basro mengandung unsur pornografi.

Seperti diketahui, melalui akun sosial medianya, aktris Tara Basro mengunggah foto dirinya untuk mengkampanyekan body positivity. Unggahan tersebut mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan, Tara Basro dinilai merepresentasikan banyak perempuan dalam berjuang melawan stigma mengenai bentuk tubuh sempurna perempuan di masyakarat.

Baca Juga: Mantan Pasien Meninggal Usai Dinyatakan 'Sembuh' dari Virus Corona, Tenaga Medis Tiongkok Akui Ada Kasus Korban Kembali Terjangkit Covid-19

Menurut Meidina pernyataan yang dilontarkan oleh pihak Kominfo menimbulkan stigma dan iklim ketakutan. Jika memang hal tersebut pendapat resmi dari Kominfo, maka sangat disayangkan bahwa Kominfo belum sepenuhnya memahami batasan hukum tentang kesusilaan dan tidak mendukung pesan baik yang disampaikan.

"Pernyataan Kominfo justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat," kata Maidina di Jakarta, Kamis 5 Maret 2020.

Menurut Meidina, apa yang dilakukan Tara bukan merupakan perbuatan merusak kesusilaan, melainkan ekspresi yang sah dari seorang perempuan dan mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung. Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini.

Baca Juga: Fenomena Panic Buying Merebak di Masyarakat, Pemerintah Indonesia Didesak Segera Bertindak

"Hal ini juga menunjukkan perlunya kembali UU ITE dan penerapannya dievaluasi. Selama ini Pasal 27 ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender.

Terlebih lagi, Pasal 27 ayat (1) UU ITE belum dirumuskan secara jelas sesuai dengan tujuan pembentukan pasal tersebut dan juga memuat duplikasi tidak perlu, karena rumusan yang ketat sudah dimuat dalam KUHP yang saat ini berlaku dalam Pasal 281 dan Pasal 282," ucap dia.

ICJR pun meminta Kominfo menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskankan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro. Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi. Pemerintah lewat kejaksaan memastikan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak untuk menyerang ekspresi sah ataupun menyerang kelompok yang perlu dilindungi.

Baca Juga: Pejabat Pemkab Bogor yang Terjerat OTT Ditetapkan Jadi Tersangka

"Segera, Pemerintah dan DPR memastikan revisi UU ITE yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 untuk menghapus Pasal 27 ayat (1) yang memuat duplikasi, karet, multitafsir yang dalam praktik penerapannya sering menyerang korespondensi pribadi, menyerang korban kekerasan seksual dan melanggar hak untuk berekspresi," ucap dia.

Sebelumnya, Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand Setu menyatakan postingan Tara Basro mengandung unsur pornografi dan  Kominfo menyatakan Tara Basro melakukan pelanggaran UU ITE.

Dalam pemberitaan media, Ferdinand menyebut unggahan Tara memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Demi Terhindar Virus Corona, Adi Nugroho Rela Beli Masker Seharga Jutaan Rupiah

"Itu menafsirkan ketelanjangan. Foto yang ditampilkan itu, seperti yang tadi saya sampaikan, kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah ditake down sendiri olehnya," ucap dia.

Kominfo juga menyatakan unggahan Tara tetap mengandung unsur pornografi kendati bagian payudara dan kemaluannya tertutup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat