kievskiy.org

Pengajuan Rehabilitasi Fico Fachriza Belum Diputuskan, Polisi Beberkan Alasannya

Pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beberkan alasan pengajuan rehabilitasi dari keluarga komika Fico Fachriza.
Pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beberkan alasan pengajuan rehabilitasi dari keluarga komika Fico Fachriza. //PMJ News/Yeni /PMJ News/Yeni

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan terkait pengajuan rehabilitasi dari keluarga komika Fico Fachriza.

Diketahui sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis pada Kamis, 13 Januari 2022.

Adik Ananta Rispo itu diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Saat ditangkap, Fico Fachriza masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis ini.

Baca Juga: Saham Milik Kaesang Anjlok, Dunia Internasional Disebut Baca Masalah Anak Presiden

Atas penangkapan itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan satu bungkus rokok yang berisi 1,45 gram tembakau sintetis.

Dalam kasus ini, Fico Fachriza terancam mendapat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun karena terjerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa angkat bicara soal pengajuan rehabilitas yang belum juga diputuskan.

Baca Juga: Ciptakan Karya Seni Unik, Seniman asal Filipina Bikin Lukisan di Punggung Bangkai Kecoa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat