kievskiy.org

Hari Musik Nasional 9 Maret, Prisindo: Deretan Musisi dan Penyanyi, dari Via Vallen hingga Noah Menerima Royalti Terbesar

PARA pengurus Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Performer's Rights Society of Indonesia (Prisindo) periode 2019-2024.*
PARA pengurus Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Performer's Rights Society of Indonesia (Prisindo) periode 2019-2024.* /DOK. PRISINDO

PIKIRAN RAKYAT - Bertepatan dengan Hari Musik Nasional, 9 Maret, Performer's Rights Society of Indonesia (Prisindo) mengumumkan distribusi royalti tahunan kepada seluruh anggota yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam.

Tercatat, Prisindo menaungi lebih dari 300 musisi dan penyanyi dari berbagai genre. Sebut saja Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, dan Ungu.

Baca Juga: Demi Temukan Vaksin, Relawan Sengaja Disuntik Virus Corona dan Dibayar Rp 65 Juta untuk Menjadi Objek Penelitian

Di industri musik Indonesia, Prisindo merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan. Selain Prisindo, LMK Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan antara lain Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), Wahana Musik Indonesia (Wami), dan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Ketua Umum Prisindo Marcell Siahaan mengatakan, royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digital maupun fisik. Akan tetapi, royalti berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik.

Baca Juga: 3 Mitos mengenai Zodiak Gemini, Salah Satunya Bermuka Dua

"Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke, dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pihak yang terlibat di sebuah karya.

Mereka adalah pencipta lagunya, musisi atau penyanyi yang merekam karya tersebut, serta produser," tutur Marcell lewat siaran pers, Senin, 9 Maret 2020.

Baca Juga: Target Penurunan Prevalensi Perokok Tidak Diikuti Kebijakan Memadai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat