kievskiy.org

Dilaporkan Karen Pooroe dengan Video yang Membuat Trauma, Arya Satria Claproth Jadi Tersangka KDRT di Polrestabes Bandung

KAPOLRESTABES Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri saat press release kasus PKDRT pada Karen Idol oleh Arya Satria Claproth di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Rabu 11 Maret 2020.*
KAPOLRESTABES Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri saat press release kasus PKDRT pada Karen Idol oleh Arya Satria Claproth di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Rabu 11 Maret 2020.* /MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR

PIKIRAN RAKYAT – Arya Satria Claproth resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Tindakan pidana dimaksud tercantum dalam pasal 45 ayat 2, UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Arya dilaporkan oleh selebritas Karen Pooroe atas kata-kata kasar dan perbuatan kekerasan yang seorang saksi sempat rekam.

Baca Juga: Genap Berusia 27 Tahun, Erwin Ramdani Menanti Kesempatan Bela Persib Bandung di Liga 1 2020

"Jadi ada saksi yang memvideo tersangka saat melakukan tindak kekerasan psikis pada pelapor atas nama Karen Theresia Sukarmi Pooroe atau yang lebih dikenal dengan Karen Idol. Tersangka mengeluarkan kata-kata kasar pada pelapor sehingga pelapor alami trauma," kata Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Rabu, 11 Maret 2020.

‎Menurut Ulung penentuan tersangka ini adalah atas dasar 
Laporan Polisi Nomor : LP / 2101 / IX / 2019 / JBR / POLRESTABES, tanggal 08 September 2019 atas nama pelapor.

 Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Investasi, Berikut Ini Ciri-ciri Investasi Ilegal

"Kejadiannya sesuai dengan LP yaitu pada tanggal 8 September 2019 silam sekira pukul 06.30 WIB. Sementara lokasi kejadian adalah di Jalan Gempol Kulon, No 31, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung," katanya.

Pada saat kejadian kata Ulung, tersangka memarahi pelapor dengan kata-kata tidak pantas.

Hal ini dipicu dari tuduhan tersangka pada pelapor yang telah melakukan perselingkuhan dengan pria lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat