kievskiy.org

Motif Penangkapan Adam Deni Terkuak, Pegiat Media Sosial Itu Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/4711018 Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Motif di balik penangkapan pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa, 1 Januari 2022 kemarin akhirnya terkuak.

Adam Deni ditangkap pada pukul 19.00 WIB terkait dengan kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dia mengungkapkan bahwa Adam Deni diamankan oleh penyidik terkait dengan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik secara ilegal.

Baca Juga: Peramal Prediksi Artis Inisial 'T' Meninggal 2022, Manajer Tukul Arwana: Sangat Menjurus

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Ahmad Ramadhan.

Penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Laporan yang dilayangkan pada tanggal 27 Januari 2022 lalu itu dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Baca Juga: 2 Sekolah di Bandung Ditutup Sementara, Satgas Covid-19 akan Evaluasi PTM

Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni dengan kapasitas sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat