kievskiy.org

Heboh Bappebti Larang Token Asix Diperdagangkan, Ashanty Bongkar Fakta Mengejutkan

Ashanty tanggapi kabar Bappebti larang Token Asix diperdagangkan.
Ashanty tanggapi kabar Bappebti larang Token Asix diperdagangkan. /Kolase foto Instagram.com/@ashanty_ash/@asixtoken Kolase foto Instagram.com/@ashanty_ash/@asixtoken

PIKIRAN RAKYAT - Penyanyi Ashanty buka suara atas kabar mengenai usaha token kripto Asix dilarang diperdagangkan oleh Bappebti.

Akun @InfoBappebti memberi penjelasan bahwa token Asix yang merupakan usaha Anang Hermansyah dan Ashanty tidak termasuk dalam daftar 229 aset kripto yang sudah berizin.

Sehingga pihak Bappepti melarang token Asix milik Anang Hermansyah dan Ashanty ini diperdagangkan.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," kata akun Instagram @InfoBappebti pada 10 Februari 2022.

Baca Juga: MotoGP Akan Segera Dilaksanakan di Mandalika, Amuk Omicron di Indonesia Jadi Sorotan

Ashanty kemudian menanggapi kabar yang dibagikan Bappebti, ia mengungkapkan alasan token Asix belum bisa diperdagangkan.

"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," kata Ashanty dalam unggahan Instagram @ashanty_ash.

Ashanty menjelaskan secara panjang lebar tentang perdagangan kripto yang bisa dilakukan melalui dua cara.

Baca Juga: Kabareskrim Minta Laporan Indra Kenz di Polda Metro Jaya Ditarik ke Bareskrim

Namun Token Asix saar ini hanya bisa diperdagangkan melalui dex bernama Pancake Swap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat