kievskiy.org

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Labrak Pacar Adam Deni

Jerinx SID dan Nora Alexandra.
Jerinx SID dan Nora Alexandra. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Nora Alexandra kelabakan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap suaminya, Jerinx SID.

Jerinx SID terbukti melayangkan ancaman pada Adam Deni hingga dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

JPU meyakinin bahwa Jerinx SID melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut majelis hakim yang memerisa, mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman," kata JPU pada 18 Februari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 Februari 2022: Cancer, Leo, dan Virgo, akan Khawatir dengan Hubunganmu

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara," ujarnya.

Tak tinggal diam melihat suaminya terancam hukuman berat, Nora Alexandra langsung memberi sanggahan melalui pernyataan tertulis.

Dalam pesan itu, Nora terang-terangan menyenggol pacar Adam Deni, Elsya Rosyana yang rupanya sempat dia temui beberapa waktu lalu.

"Kak @erelsya gimana apa sudah puas suamiku dituntut dua tahun? Sudah puas akhirnya aku sama dia akan lama nggak ketemu?" kata Nora.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat