PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan konten kreator Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Informasi penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Auliasnyah menerangkan, penetapan Dea OnlyFans sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Karyawati di Cikarang Bekasi Dibekuk, Berikut Kronologinya
Dari sana penyidik juga melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Dea OnlyFans.
Auliansyah menambahkan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari konten video maupun foto dengan unsur pornografi.
"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujarnya.